Layanan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

No. SK: W3-A16/344.b/OT.01.3/III/2023

  1. Perkara sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa surat kuasa jika diwakilkan


Biaya PNBP = Rp10.000,- Salinan Putusan/Penetapan = Rp500.-/lembar

Salinan Putusan atau Salinan Penetapan

Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Gugatan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Tanjung Pati, melalui medsos PA Tanjung Pati,Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store