No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
Pemeriksaan Formulir UKL_UPL dalam jangka waktu5 hari kerja, dengan melibatkan instansi yang membidangi, instansi penerbit Persetujuan Teknis dan instansi di bidang penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 61 ayat 5)Tidak dipungut biaya
1. Berita acara pembahasan formulir UKL_UPL; 2. Surat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :
1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :
a. Telepon/Fax :(0335) 422121
b. Email :
dpmptspnaker@probolinggokota.go.id
c. Website :
dpmptspnaker.probolinggokota.go.id
2. Dinas Lingkungan Hidup :
a. Telepon/Fax : (0335) 421646
b. Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com
Website : blh.probolinggokota.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store