Pelayanan Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL_UPL

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Mengisi Formulir UKL_UPL di OSS;
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum) dan profil usaha;
  4. Fotokopi bukti kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang dan wilayah;
  5. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Pengelolaan Limbah B3;
  6. Analisa Dampak Lalu Lintas

Pemeriksaan Formulir UKL_UPL dalam jangka waktu5 hari kerja, dengan melibatkan instansi yang membidangi, instansi penerbit Persetujuan  Teknis dan instansi di bidang penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan    Perlindungan    dan    Pengelolaan

Lingkungan Hidup Pasal 61 ayat 5)

Tidak dipungut biaya

1. Berita acara pembahasan formulir UKL_UPL; 2. Surat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1.  Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a. Telepon/Fax            :(0335) 422121

b.  Email                         :

dpmptspnaker@probolinggokota.go.id

c.   Website                      :

dpmptspnaker.probolinggokota.go.id

2.   Dinas Lingkungan Hidup :

a. Telepon/Fax        : (0335) 421646

b.  Email                       : blh.kota.probolinggo@gmail.com

Website         : blh.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL_UPL"