Layanan CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga)

  1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib
  2. Masa pidana paling singkat 12 bulan
  3. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan Kejaksaan Negeri
  4. Telah menjalani 1/2 dari masa pidananya
  5. Ada permintaan dari pihak keluarga
  6. Jaminan keamanan dari keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri
  7. Layak untuk diberikan izin CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP
  8. Extrak Vonis
  9. Surat pemberitahuan ke Kejari tentang perencanaan CMK
  10. Salinan Register F
  11. Salinan daftar perubahan
  12. Surat permintaan dari pihak keluarga
  13. Surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan melanggar hukum
  14. Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum
  15. Laporan penelitian kemasyarakatan
  16. Laporan perkembangan pembinaan yang ditanda tangani oleh kalapas

  1. UPT melakukan pendataan Narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang TPP
  4. Melaksanakan sidang TPP
  5. TPP lapas merekomendasikan usulan pemberian CMK kepada Kalapas
  6. Kepala Lapas menetapkan pemberian CMK berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas untuk disampaikan kepada narapidana, kepala Kantor wilayah dan Direktur Jenderal
  7. CMK harus diberitahukan kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan
  8. CMK diberikan untuk waktu paling lama 2 (2) hari atau 2x24 jam (dua kali dua puluh empat ) jam terhitung sejak narapidana tiba ditempat kediaman
  9. CMK diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali
  10. CMK dilaksanakan pengamanan dlam bentuk pengawalan oleh petugas lapas, dlaksanakan dengan mengantar narapidana yang bersangkutan ketempat kediama keluarga dan menjemput dari tempat kediaman keluarga untuk kembali ke Lapas
  11. Petugas Lapas yang melakukan pengwalan wajib mengisi dan menandatngani berita acara serah terima narapidana dengan keluarganya yang di saksikan oleh ketua rukun tetangga setempat
  12. Narapidana yang menjalani CMK wajib melaporkan diri kepada RT atau pejabat keamaan setempat
  13. Penjatuhan hukuman/ tindakan disiplin yang dicatat dalam register F apabila narapidana yang melaksankan CMK tidak melapor kepada ketua RT atau pejabat keamaan setempat, melampaui batas waktu pelaksanaan CMK yang di izinkan dan melarikan diri atau menyalahgunakan CMK untuk kepentingan lain
  14. narapidana yang dijatuhi hukman/ tindakan disiplin tidak berhak mendapat CMK untuk 1 tahun berikutnya
  15. Kepala Lapas wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kanwil dan Direktur Jenderal mengenani pelanggaran CMK dan menjatuhi hukuman disiplin

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga)

SELURUH LAYANAN INTEGRASI (PB/CB/CMB/CMK) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

JIKA ADA PERMASALAHAN SILAHKAN HUBUNGI NO PENGADUAN

NO.HP : 085236970210


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga)"