Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB

No. SK: 000.8.3.2/300/436.9.10/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy STNK
  4. Membawa surat pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark)
  5. Surat Kehilangan Kepolisian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB

Whatsapp Kelurahan : 082264503598

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB"