No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
1. Jangka waktu pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;
2. Pengumuman dilokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi;
3. Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan;
4. Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau tidak layakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian;
Pengumuman SKKLH paling lambat 5 hari kerja sejak SKKLH diterbitkan.Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kelolahan Lingkungan
Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan : 1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu : a. Telepon/Fax : (0335) 422121 b. Email : dpmptspnaker@probolinggokota.go.id c. Website : dpmptspnaker.probolinggokota.go.id 2. Dinas Lingkungan Hidup : a. Telepon/Fax : (0335) 421646 b. Email :blh.kota.probolinggo@gmail.com c. Website :blh.probolinggokota.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store