No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
1. Jangka waktu pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;
2. Jangka waktu penilaian dokumen AMDAL dan RKL-RPL dilakukan menurut kategori AMDAL (Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 42) yaitu :
a. Kategori A paling lama 50 hari;
b. Kategori B paling lama 30 hari; dan
c. Kategori C paling lama 15 hari.
Terhitung sejak AMDAL dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;
3. Pengumuman dilokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi;
4. Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan;
5. Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian;
6. Pengumuman SKKLH paling lambat 5 hari kerja sejak SKKLH diterbitkan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :
1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :
a. Telepon/Fax : (0335) 422121
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store