Pelayanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Penapisan Mandiri sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
  2. Persyaratan : 1. Dokumen KA-Andal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (Lampiran II); 2. Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal; 3. Fotokopi Sertifikat Tanah; 4. Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR); 5. Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang; 6. Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang; 7. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan); 8. Peta titik lokasi; 9. Gambar perspektif rencana bangunan; 10. Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama); 11. Quisioner; 12. Informasi dewatering (jika ada rencana basement); 13. Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir; dan 14. Hasil konsultasi publik

1.  Jangka waktu pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;

2.  Jangka waktu penilaian dokumen AMDAL dan RKL-RPL dilakukan menurut kategori AMDAL (Peraturan  Pemerintah  Nomor  22  Tahun  2021 Pasal 42) yaitu :

a.     Kategori A paling lama 50 hari;

b.     Kategori B paling lama 30 hari; dan

c.      Kategori C paling lama 15 hari.

Terhitung sejak AMDAL dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi;

3.  Pengumuman dilokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi;

4.  Tanggapan masyarakat terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan;

5.  Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian;

6.  Pengumuman SKKLH  paling  lambat  5  hari  kerja sejak SKKLH diterbitkan


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan :

1. Pengaduan secara tidak langsung melalui media pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu :

a. Telepon/Fax      : (0335) 422121


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)"