Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal

No. SK: 000.8.6.1/046/SK/Dishub-Set/V/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalimantan Utara
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau yang masih berlaku
  6. Fotocopy Pas Besar dan Surat Ukur Kapal yang masih berlaku
  7. Fotocopy Sertifikat Kesempurnaan/Keselamatan Kapal yang masih berlaku
  8. Fotocopy Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal yang lama (untuk perpanjangan).
  9. Foto Kapal (terlihat nama, tanda selar dan peralatan keselamatan lainnya).
  10. Laporan kegiatan operasional 3 (tiga) bulan terakhir
  11. Bagi armada speed boat yang akan diganti dapat menunjukkan surat pernyataan bermaterai dari pemilik speed boat yang diketahui oleh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota

5 Hari

Rp. 3,000,000

Pertimbangan Teknis Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal

1.    Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Durian RT. 95 RW. 35, Tanjung Selor.

2.    Pengiriman Surat Pengaduan melalui :

a.     Email            : dishub@kaltaraprov.go.id

b.    Website        : www.dishub.kaltaraprov.go.id

c.     Instagram     : dishub_kaltara

    d.     Facebook     : Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal "