No. SK: 188.4/ 03/ SK-SP/ 422.111/ 2024
5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Akta Pencatatan Sipil yang di beri Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.
1.Penerimaan Pengaduan;
a. Kotak saran;
b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
c. Web: lapor.go.id;
d. Telepon : 0341-512177
e. WA - Capil; 08113655600, 081132035656
f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id
dispendukcapil.kotabatu@gmail.com
2. Form PengaduanTindaklanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store