Permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

No. SK: 188.4/ 03/ SK-SP/ 422.111/ 2024

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan;
  3. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki;
  4. Fotocopy dokumen perjalanan republik Indonesia;
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas memberi nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA dan biodata pada permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA;
  7. Operator mencetak Akta Pencatatan Sipil yang di beri Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan Akta Pencatatan Sipil yang di beri Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan pada pemohon.

5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil yang di beri Catatan Pinggir atau Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.

1.Penerimaan Pengaduan;

a. Kotak saran;

b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c. Web: lapor.go.id;

d. Telepon : 0341-512177

e. WA - Capil; 08113655600, 081132035656

f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id

                       dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

2. Form PengaduanTindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA"