Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. 1)Masyarakat memberikan laporan pengaduan beserta bukti pendukung yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
  2. Membawa identitas diri berupa KTP/SIM

Sesuai kebutuhan


Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan yang telah ditindak lanjuti

Melalui atasan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"