Permohonan Data Informasi Agama Dan Keagamaan

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Data Informasi Agama

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan ke ruang PTSP/secara Online Melalui Website puspabang.kemenag.go.id
  2. FO PTSP menerima Surat Permohonan Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan mencatat dalam buku Agenda
  3. FO PTSP menyerahkan Surat Permohonan Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada BO PTSP untuk diproses
  4. BO PTSP menyerahkan Surat Permohonan Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada JFU
  5. JFU memeriksa dan menyerahkan Surat Permohonan Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan kepada Kasubbag TU
  6. Kasubbag TU. Memparaf permohonan Data Informasi Surat Permohonan Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan dan didisposisi kepada JFU
  7. JFU mengarsipkan surat permohonan yang disposisi dari Kasubbag TU
  8. JFU menyerahkan disposisi berisi informasi Data Informasi Agama dan Keagamaan yang ditunjuk oleh Kasubbag TU
  9. BO PTSP memberikan disposisi dari Kasubbag TU yang sudah disetujui oleh Kepalah Kantor
  10. FO PTSP memberikan Pemohon Data Informasi Agama dan Keagamaan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Informasi Agama, Pendidikan Agama dan Keagamaan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data Informasi Agama Dan Keagamaan"