Pelayanan pengajuan Dispensasi Nikah

No. SK: 060 / 04 / SKR / I / 2024

  1. SURAT PENGANTAR/BLANKO N1,N2,N3,N4,N5
  2. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK)
  3. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

  1. PEMOHON DATANG MEMBAWA BERKAS PENGAJUAN
  2. PETUGAS MENELITI KELENGKPAN BERKAS
  3. SETELAH KELENGKAPAN BERKAS BENAR, PETUGAS MENGAJUKAN KEPADA CAMAT/SEKCAM/KASI UNTUK DITANDATANGANI
  4. PETUGAS MELAKUKAN REGISTRASI PADA BUKU REGISTER
  5. BERKAS DISERAHKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DILANJUTKAN KE INSTANSI TERKAIT

20-30 menit (apabila pimpinan ada ditempat) Kalau pimpinan Dinas Luar bias ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon jika sudah ditandatangani pimpinan.


Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

WA : 0822 5457 4098

Secara tertulis : melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store