Permohonan Bimbingan Pra Nikah

No. SK: 408 Tahun 2024

  1. Mengajukan Surat Permohonan Bimbingan Pra Nikah

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Ke KUA/online melalui kemenagbuleleng.id
  2. Staf KUA melakukan pencatatan
  3. Kepala KUA menyetujui Permohonan
  4. Staft KUA menyerahkan Dokumen Bimbingan Pra Nikah Kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Pra Nikah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bimbingan Pra Nikah"