Permohonan Petugas Pembaca/ Naskah Doa

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pembaca/ Naskah Doa

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rohaniawan/ Pembaca Doa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng/ online melalui website kemenagbuleleng.id
  2. Petugas PTSP menerima berkas/ dokumen permohonan dan memproses permohonan kepada Pejabat berwenang
  3. Jika permohonan disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP
  4. Jika permohonan tidak disetujui, pejabat berwenang akan menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP
  5. Petugas PTSP akan mengonfirmasi permohonan Rohaniawan/ Petugas Pembaca Doa kepada Pemohon melalui Kontak yang tertera pada surat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Petugas Pembaca/ Naskah Doa

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Petugas Pembaca/ Naskah Doa"