Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Boyolali

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Tamu datang
  2. Petugas memberikan salam dan menanyakan keperluan tamu
  3. Tamu menjelaskan maksud dan tujuannya datang
  4. Petugas memproses keperluan tamu dengan meminta menunjukkan KTP tamu
  5. Tamu dilayani sesuai dengan maksud dan tujuannya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

Melayani setiap tamu yang memiliki keperluan di Kejaksaan Negeri Boyolali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Boyolali"