Permohonan Rohaniawan/ Penceramah Agama

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rohaniawan/ Penceramah Agama

  1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rohaniawan/ Penceramah Agama kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ online melalui website kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Surat Permohonan Rohaniawan/ Penceramah Agama
  4. Pemohon Menerima Surat Pengantar dan Nomor Kontak Rohaniawan/ Penceramah Agama

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rohaniawan/ Penceramah Agama

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rohaniawan/ Penceramah Agama"