Permohonan Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan pembuatan duplikat kutipan akta nikah
  2. Syarat dan Rukun Nikah

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Ke KUA/online melalui kemenagbuleleng.id
  2. Staf KUA melakukan pencatatan
  3. Kepala KUA menyetujui Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  4. Staft KUA menyerahkan Duplikat .Kutipan AKta Nikah Kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Duplikat Kutipan Akta Nikah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah"