No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
14 (empat belas
) Hari Kerja
1. Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sbb:
a. Jumlah Zat Padat Terlarut/TDS Rp 22.000/sampel;
b. Tptal Suspended Solid/TSS Rp22.000/sampel;
c. Kekeruhan Rp15.000/sampel;
d. Suhu Rp3500/sampel;
e. Daya hantar listrik Rp12.500/sampel;
f. pH Rp10.500/sampel;
g. Amonia Rp37.000/sampel;
h. Oksigen Terlarut/DO Rp16.000/sampel;
i. Nitrat Rp 32.000/sampel;
j. Nitrit Rp 33.500/sampel;
k. BOD Rp 40.000/sampel;
l. COD Rp 58.000/sampel;
m. tembaga Rp 50.000/sampel;
n. Besi Rp 51.000/sampel;
o. Mangan Rp 52.800/sampel;
2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
Berupa Retribusi Pemanfaatan Labling
Sertifikat hasil uji
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15;
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
SP4N.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store