Pelayanan Pengambilan Sampel dan Pengujian Kualitas Air

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Pemohon datang langsung ke UPTD Laboratorium Lingkungan;
  2. Pemohon mengisi Link Pelayanan / OGOS ( yang tertera pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan); dan
  3. Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan.

14 (empat belas ) Hari Kerja

1.   Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan  Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sbb:

a.        Jumlah         Zat       Padat       Terlarut/TDS       Rp 22.000/sampel;

b.       Tptal                    Suspended                     Solid/TSS Rp22.000/sampel;

c.        Kekeruhan Rp15.000/sampel;

d.       Suhu Rp3500/sampel;

e.        Daya hantar listrik Rp12.500/sampel;

f.          pH Rp10.500/sampel;

g.        Amonia Rp37.000/sampel;

h.       Oksigen Terlarut/DO Rp16.000/sampel;

i.          Nitrat Rp 32.000/sampel;

j.          Nitrit Rp 33.500/sampel;

k.       BOD Rp 40.000/sampel;

l.          COD Rp 58.000/sampel;

m.    tembaga Rp 50.000/sampel;

n.       Besi Rp 51.000/sampel;

o.       Mangan Rp 52.800/sampel;

2.  Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Retribusi Pemanfaatan Labling


Sertifikat hasil uji

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15;

2.   Pengaduan, saran dan masukan  secara  langsung via :

SP4N.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link OGOS pada Media Sosial UPTD Labling

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Sampel dan Pengujian Kualitas Air"