No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
5 (lima) hari kerja.
Tidak dipungut biaya/ gratis untuk rekomendasinya sedangkan untuk retribusi makam dikenakan biaya sesuai dengan Perda Kota probolinggo nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebesar :
1. Penggunaan Tanah untuk pemakaman golongan A dan B
a. Luas tanah 1.50mx 2.20 m =Rp50.000/orng/5 tahun
b. luas tanah 1.00 m x 1.70 m
=Rp25.000/orang/5 tahun
2. Penggunaan tanah untuk pemakaman golongan C
a. Luas tanah 1.50 m x 3.00 m=Rp 55.000/orang/5 tahun
b. Luas Tanah 1.00 m x 2.00 m = Rp30.000/orang/5 tahun
3.Pengabuan Mayat = Rp250/orangRekomendasi persetujuan pemakaman jenazah non muslim dan retribusi ijin perpanjangan makam non muslim
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15 Kota Probolinggo;
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
- Petugas Pengaduan
- Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115
- Email: blh.kota.probolinggo@gmail.com
- Website : blh.probolinggokota.co.id
- Wa : 082140901632
- Kotak saran/pengaduan
- Aplikasi lapor - SP4NMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store