Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Aset Pemakaman Muslim dan Non Muslim, Perpanjangan Pemanfaatan dan Retribusi Pemanfaatan Makam Muslim dan Non Muslim yang di tanah aset.

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Membuat surat permohonan rekomendasi persetujuan pemakaman jenazah non muslim dan retribusi makam non muslim;
  2. Menyiapkan Fotokopi KTP Pemohon dan jenazah
  3. Menyiapkan Fotokopi KK Pemohon dan jenazah
  4. Menyiapkan Fotokopi Akta Kematian/ Fotokopi surat kematian.

5 (lima) hari kerja.

Tidak          dipungut          biaya/          gratis          untuk rekomendasinya sedangkan untuk retribusi makam dikenakan biaya sesuai dengan Perda Kota probolinggo nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebesar :

1.  Penggunaan Tanah untuk pemakaman  golongan A dan B

a.   Luas tanah 1.50mx 2.20 m =Rp50.000/orng/5 tahun

b.  luas        tanah        1.00        m        x        1.70        m

=Rp25.000/orang/5 tahun

2.     Penggunaan tanah untuk  pemakaman  golongan C

a.   Luas      tanah       1.50       m      x      3.00       m=Rp 55.000/orang/5 tahun

b.  Luas      Tanah      1.00       m      x      2.00       m      = Rp30.000/orang/5 tahun

3.Pengabuan Mayat = Rp250/orang

Rekomendasi persetujuan pemakaman jenazah non muslim dan retribusi ijin perpanjangan makam non muslim

1.    Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15 Kota Probolinggo;

2.       Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

-    Petugas Pengaduan

-    Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115

-    Email:  blh.kota.probolinggo@gmail.com

-    Website : blh.probolinggokota.co.id

-  Wa : 082140901632

-    Kotak saran/pengaduan

          - Aplikasi lapor - SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Aset Pemakaman Muslim dan Non Muslim, Perpanjangan Pemanfaatan dan Retribusi Pemanfaatan Makam Muslim dan Non Muslim yang di tanah aset."