Mutasi Berangkat Haji

No. SK: 7 Tahun 2023

  • Mutasi Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
    1. Surat Permohonan calon jamaah haji
    2. Foto copy BPIH Pelunasan
    3. Foto copy KTP dan KK
    4. Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)
    5. Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
    6. Paspor Asli
  • Mutasi Antar Provinsi Dalam Satu Embarkasi
    1. Surat Permohonan calon jamaah haji
    2. BPIH Pelunasan asli warna biru (untuk penerbangan)
    3. Foto copy KTP dan KK
    4. Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)
    5. Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
    6. Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal
    7. Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal
    8. Paspor Asli
  • Mutasi Antar Provinsi Antar Embarkasi
    1. Surat Permohonan calon jamaah haji
    2. BPIH Pelunasan asli
    3. Foto copy KTP dan KK
    4. Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)
    5. Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
    6. Pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar dan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
    7. Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal
    8. Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal
    9. Untuk proses mutasi ke Jakarta akan dibantu oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan
    10. Paspor Asli

  • Mutasi Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
    1. Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah
    2. Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    3. Jika Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setuju maka proses mutasi selesai
  • Mutasi Antar Provinsi Dalam Satu Embarkasi
    1. Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah
    2. Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal
    3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal membuatkan surat pengantar kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan
    4. Jika Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan setuju maka proses mutasi selesai
    5. Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah
    6. Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal
    7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal membuatkan surat pengantar kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan
    8. Jika Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan setuju maka proses mutasi Diteruskan ke Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Jakarta
    9. Jika Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Jakarta setuju maka dikeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan penyesuaian BPIH yang diberikan kepada calon jamaah haji melalui Kanwil tujuan untuk proses penyesuaian BPIH di BPS-BPIH (bank) dan mencetak bukti pelunasan baru yang nominalnya sesuai Embarkasi tujuan
    10. Bukti pelunasan BPIH yang baru diserahkan Kanwil Kementerian Agama tujuan untuk proses visa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Mutasi berangkat Haji


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Berangkat Haji"