Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Surat permohonan pelimpahan dari ahli waris / kuasa waris
  2. Asli SPPH Pendaftaran
  3. Akta kematian dari dinas catatan sipil dan kependudukan setempat (bagi pelimpahan karena alasan meninggal dunia)
  4. Surat keterangan sakit permanen dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (bagi pelimpahan karena alasan sakit permanen)
  5. Asli setoran awal dan/atau setoran lunas BIPIH jemaah haji meninggal dunia
  6. Asli surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani ahli waris (format terlampir)
  7. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir)
  8. Penerima pelimpahan beragama Islam, usia minimal 12 tahun dan/atau sudah menikah
  9. Salinan KTP, KK, akte kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/salinan akta nikah yang relevan dengan jemaah yang melimpahkan porsi
  10. Nomor rekening calon penerima pelimpahan nomor porsi pada BPS-BIPIH yang sama dengan pelimpah

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan secara lengkap ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
  2. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  3. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas rekomendasi dan validasi berkas usulan pelimpahan nomor porsi serta membuat surat usulan ke Dirjen PHU
  4. Dirjen PHU membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan
  5. Penerima pelimpahan nomor porsi datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengisi form SPPH dan pengambilan foto
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan bukti SPPH kepada penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah"