Pelayanan Pendataan dan Pendaftaran Pajak Restoran ( self Assesment)

  1. SPTPD ( SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH)
  2. NPWPD ( NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH), SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)
  3. SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

  1. Wajib pajak (WP) membuat laporan pajak yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  2. Wajib pajak menyampaikan SPTPD ke loket Pelayanan Pajak Daerah
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan SPTPD dan menginput ke dalam aplikasi Pajak Daerah
  4. Wajib Pajak menyerah bukti Pembayaran /SSPD, STS,ke bendahara penerima Badan Pendapatan DaerahPetugas Pelayanan mencetak SSPD, Nota Perhitungan dan SKPD yang sudah ditandatangani petugas untuk diserahkan ke Wajib Pajak
  5. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui loket pembayaran Badan Pendapatan Daerah/Bank Riau Kepri dengan membawa SSPD
  6. SSPD dan STS yang telah divalidasi oleh bendahara penerimaan / Bank Kas Daerah lembar 1 untuk wajib pajak dan lembar 2 diserahkan ke bendahara penerima untuk dicatat secara urutpada buku register
  7. SSPD dan STS lembar 3 dan lembar 5 diserahkan ke bidang Pendataan Penagihan dan Bidang Pembukuan untuk diverifikasi dan dibukukan.

satu hari

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah Restoran yang sudah tervalidasi

belum ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendataan dan Pendaftaran Pajak Restoran ( self Assesment)"