Permohonan Pembatalan Haji

No. SK: 7 Tahun 2023

  • Karena Meningga
    1. Asli Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp.10.000 dari ahli waris/kuasa waris
    2. Surat Keterangan Kematian
    3. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterei Rp.10.000 Diketahui Lurah/Kepala Desa dan Diketahui oleh camat
    4. Surat Keterangan Kuasa Waris bermaterei Rp.10.000
    5. Foto copy KTP ahli waris / kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jamaah haji dan memperlihatkan aslinya
    6. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji bermaterai
    7. Asli Bukti Setor BPIH asli dari BPS BPIH
    8. Asli SPPH Pendaftaran
    9. Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
    10. Foto copy buku tabungan ahli waris/yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya
  • Karena Sakit atau sesuatu hal
    1. Surat Permohonan Pengembalian BPIHBermaterai 10.000
    2. Asli Bukti Setor BPIH asli dari BPS BPIH
    3. Asli SPPH Pendaftaran
    4. Foto copy KTP Jemaah
    5. Foto copy rekening tabungan jemaah yang masih aktif

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pembatalan haji beserta persyaratannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon, membuat surat rekomendasi ke Dirjen PHU yang ditandatangani oleh penyelenggara Haji dan Umrah
  3. Petugas menginput data di Siskohat dan mengajukan pembatalan kepada BPKH
  4. BPKH menerima, memproses permohonan pembatalan dan mentransfer dana setoran awal ke nomor rekening pemohon di bank syariah tempat membuka tabungan haji
  5. Bank Syariah menerima transfer pengembalian setoran awal dari BPKH dan pemohon dapat melakukan penarikan dana sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dari bank syariah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Setoran BPIH

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Haji"