Pelayanan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan pada Bagian Organisasi

  1. SP yang telah ditetapkan Kepala Perangkat Daerah, Pemetaan Proses Bisnis SP dan SOP

  1. 1.Menerima distribusi Surat Edaran
  2. 2.Menentukan sampel SP untuk dilakukan monev
  3. 3.Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan SP pada perangkat daerah
  4. 4.Mengumpulkan data dukung penerapan SP
  5. 5.Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi SP

Dimulai dari tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data sampai dengan pelaporan

Tidak dipungut biaya

Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan

Telp./Faks. (0271) 641459, Web ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id, Kunjungan Langsung, Email: skaorganisasi@gmail.com , Nomor Wa Admin Pengaduan : 0821-3800-0120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIJALAKOAR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan pada Bagian Organisasi"