Insentif/Tunjangan Guru Non PNS

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan
  3. Surat Keterangan Mengajar di Sekolah yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap Bulan
  5. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan Insentif Guru Non PNS melalui PTSP dan/atau melalui laman pelayanan: https://puspabang.kemenagbuleleng.com
  2. Tim verifikator melakukan verifikasi terhadap permohonan
  3. Setelah terverifikasi, dilanjutkan dengan Penerbitan SK Penerima Insentif Guru Non PNS
  4. Pengguna layanan menerima Insentif Guru Non PNS sesuai dengan kemampuan anggaran

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Insentif/Tunjangan Guru Non PNS

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Insentif/Tunjangan Guru Non PNS"