Permohonan Kartu Nikah

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Kartu Nikah

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Kartu Nikah kepada Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ online melalui website kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Kartu Nikah
  4. Pemohon menerima permohonan Kartu Nikah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Nikah


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Nikah"