Pelayanan Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung pada Bagian Umum

  1. mengajukan surat permohonan pemeliharaan dan pemeliharaan gedung

  1. pengecekan dan pendataan kerusakan gedung dilakukan setelah adanya persetujuan pimpinan atas surat permohonan yang diajukan
  2. kondisi kerusakan dan kebutuhan anggaran akan menentukan pemeliharaan/ perbaikan gedung akan dilakukan secara mandiri atau kerjasama

Dimulai dari pengajuan surat permohonan pelaksanaan persetujuan pimpinan pengecekan dan pendataan kerusakan analisa kebutuhan anggaran perbaikan mandiri atau kerja sama

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung

Telp Faks 0271 641494 Web ULAS pengaduanmasyarakat surakarta go id Langsung ke kantor Email bag umum surakarta go id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung pada Bagian Umum"