Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 188.45/10.1/35.09.04/2024

  • KTP BARU
    1. Fotokopi KK (pastikan Data sesuai Ijazah)
  • Revisi KTP
    1. Fotokopi KK
    2. KTP lama
  • KTP Hilang
    1. Fotokopi KK
    2. Surat Kehilangan KTP dari Polsek setempat
  • Suket KTP
    1. Surat Keterangan KTP (dari Dispendukcapil)
    2. Fotokopi KK

7 Hari Kerja

*Sesuai ketersediaan Blanko KTP dari Dispendukcapil Jember

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik


  1. Datang langsung ke Loket Pelayanan Umum
  2. Telpon/WA: 085173209041
  3. e-mail: pelumgms@gmail.com
  4. Sosmed Kecamatan Gumukmas: @kec.gumukmas (Instagram, Facebook, YouTube)
  5. Sukma e-Jatim (https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=712)
  6. SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

#LaporMasCamat 0851-7320-9041 (WhatsApp)