Pelayanan Pendaftaran

No. SK: Nomor 003 Tahun 2023

  • Persyaratan
    1. KTP atau kartu BPJS/KIS

  1. 1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian 2. Pasien/pengunjung menunggu nomor antrian dipanggil 3. Pasien/pengunjung menyerahkan KTP atau kartu BPJS/KIS kepada petugas pendaftaran 4. Petugas pendaftaran melakukan input data pasien ke poli yang sesuai 5. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli yang sesuai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

Pengaduan melalui Whatsapp 085229197723

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store