Perpanjangan Izin Tinggal

  1. a. Paspor yang sah dan masih berlaku; b. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan c. Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

3 Hari

-

-


08114879988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal"