No. SK: 000.8.3.2/8 TAHUN 2024
Jangka Waktu Pelayanan Monitoring Pembangunan Perumahan membutuhkan waktu 6 Jam 55 menit
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan dari Pelayanan Monitoring Pembangunan Perumahan adalah Laporan Data dan Dokumentasi Hasil Monitoring Pembangunan Perumahan
1. Mekanisme ;
a. Persyaratan : Adanya Rencana Kerja/Kegiatan Bidang Perumahan dan aduan Informasi Masyarakat/ Media dan Hasil pemantauan dan Pengawasan Lapangan
a. Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Petugas menerima aduan dari media yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi Aduan
- Petugas Melaporkan kepada Tim keluhan masyarakat
- Petugas Melakukan Tindak lanjut dari aduan
- Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi aduan kepada masyarakat/pengembang
a. Persyaratan
Mengisi Buku Tamu/Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
b. Sistem, Mekanisme :
- Pemohon mengajukan pengaduan langsung atau melalui media yang disediakan
- Pemohon melengkapi persyaratan : identitas diri dan bukti-bukti terkait hal yang diadukan
- Petugas menyelesaikan pengaduan langsung atau melalui bidang terkait.
- Petugas / bidang terkait memberikan tanggapan atas pengaduan
2. Kotak Saran dan Masukan : tersedia Form di Loket Pelayanan DISPERAKIM
3. Melalui Telp 0272 322057 / 0272 322039
4. Melalui Aduan Website https://disperakim.klaten.go.id/contact
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store