Pelayanan Monitoring Pembangunan Perumahan

No. SK: 000.8.3.2/8 TAHUN 2024

  1. Rencana Kerja/Kegiatan Bidang Perumahan
  2. Informasi Masyarakat
  3. Informasi dari Media
  4. Hasil pemantauan dan Pengawasan Lapangan

  1. Kesesuaian lokasi yg dimohonkan dengan data sekunder yang ada.
  2. Mendokumentasikan kondisi site yang dimohon dan kawasan/ lingkungan sekitarnya
  3. Pengecekan kondisi perumahan berupa kondisi dari prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, jumlah rumah, type rumah.
  4. Akhir dari pengecekan lokasi adalah dokumentasi dan penyusunan laporan pengecekan lokasi.

Jangka Waktu Pelayanan Monitoring Pembangunan Perumahan  membutuhkan waktu 6 Jam 55 menit


Tidak dipungut biaya

Produk Layanan dari Pelayanan Monitoring Pembangunan Perumahan adalah Laporan Data dan Dokumentasi Hasil Monitoring Pembangunan Perumahan

1.     Mekanisme ;

a.     Persyaratan : Adanya Rencana Kerja/Kegiatan Bidang Perumahan dan aduan Informasi Masyarakat/ Media dan Hasil pemantauan dan Pengawasan Lapangan

a.     Sistem Mekanisme dan Prosedur :

-     Petugas menerima aduan dari media yang disediakan.

-     Petugas melakukan verifikasi Aduan

-     Petugas Melaporkan kepada Tim keluhan masyarakat

-     Petugas Melakukan Tindak lanjut dari aduan

-     Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi aduan kepada masyarakat/pengembang

a.     Persyaratan

Mengisi Buku Tamu/Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

b.     Sistem, Mekanisme :

-     Pemohon mengajukan pengaduan langsung atau melalui media yang disediakan

-     Pemohon melengkapi persyaratan : identitas diri dan bukti-bukti terkait hal yang diadukan

-     Petugas menyelesaikan pengaduan langsung atau melalui bidang terkait.

-     Petugas / bidang terkait memberikan tanggapan atas pengaduan

2.    Kotak Saran dan Masukan : tersedia Form di Loket Pelayanan DISPERAKIM

3.    Melalui Telp  0272 322057 / 0272 322039

4.    Melalui Aduan Website https://disperakim.klaten.go.id/contact


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Monitoring Pembangunan Perumahan"