Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Site Plan Perumahan Pengembang

No. SK: 000.8.3.2/8 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Pengesahan Site Plan
  2. Fotokopi identitas pemohon
  3. Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan) dan fotokopi Identitas
  4. Fotokopi Legalitas Perusahaan : SIUP dan NIB
  5. Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotokopi Sertifikat Tanah
  7. Fotokopi Peta Bidang Tanah/Gambar hasil ukur dari Kantor Pertanahan
  8. Fotokopi Surat Keterangan Pemakaman Umum dari Desa/Instansi Pemamakan Umum / 2% luas lahan untuk Pemakaman
  9. Fotokopi Ijin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) bila sudah terbit
  10. Fotokopi Surat Keterangan Rencana Kabupaten(SKRK)
  11. Gambar Rencana Site Plan : Siteplan , Detail Rencana Drainase, Detail Rencana Persampahan, Detail Rencana Jalan , Detail Rencana Penerangan Jalan, Detail Unit Rumah

  1. Pemohon mengajukan site plan perumahan
  2. Mencatat dan checklist berkas
  3. Mengajukan berkas pengesahan Site Plan Perumahan
  4. Verifikasi administrasi / teknis berkas pengesahan serta Site Plan Perumahan
  5. Pengecekan Lokasi Perumahan
  6. Mengajukan persetujuan Sidang Pengesahan Site Plan
  7. Menerima rekomendasi Pengesahan Site Plan
  8. Mengarsipkan rekomendasi Pengesahan Site Plan

Jangka Waktu Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Site Plan Perumahan Pengembang membutuhkan waktu 6 Jam 55 menit


Tidak dipungut biaya

Produk Layanan dari Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Site Plan Perumahan Pengembang adalah rekomendasi Pengesahan Site Plan Perumahan Pengembang

1.     Mekanisme ;

a.     Persyaratan : Adanya Aduan dengan Identitas yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan

b.     Sistem Mekanisme dan Prosedur :

-     Petugas menerima aduan dari media yang disediakan.

-     Petugas melakukan verifikasi Aduan

-     Petugas Melaporkan kepada tim keluhan masyarakat/pengembang

-     Petugas Melakukan Tindak lanjut dari aduan

-     Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi/ koordinasi aduan kepada pengembang

a.     Persyaratan

Mengisi Buku Tamu/Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

b.     Sistem, Mekanisme :

-     Pemohon mengajukan pengaduan langsung atau melalui media yang disediakan

-     Pemohon melengkapi persyaratan : identitas diri dan bukti-bukti terkait hal yang diadukan

-     Petugas menyelesaikan pengaduan langsung atau melalui bidang terkait.

-     Petugas / bidang terkait memberikan tanggapan atas pengaduan

2.     Kotak Saran dan Masukan : tersedia Form di Loket Pelayanan DISPERAKIM

3.     Melalui Telp  0272 322057 / 0272 322039

4.     Melalui Aduan Website https://disperakim.klaten.go.id/contact


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Site Plan Perumahan Pengembang"