Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Anak Binaan telah menjalani Setengah Masa Pindana,Minimal 3 bulan

  1. Melakukan pendaftaran anak binaan
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar Usulan Sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang Tpp
  5. Verifikasi Sidang
  6. Kirim data dan dokumen (konsulidasi)
  7. Upload Surat Pengantar
  8. Cetak SK

-

Tidak dipungut biaya

Pemenuhan Hak Anak untuk Mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)"