Pelayanan Penanganan Konflik Pertanahan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kepemilikan/Alas Hak
  3. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
  4. Peta Lokasi Yang Di Sengketakan
  5. Surat-surat Pendukung Lainnya

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaduan Masyarakat

08115417718

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Konflik Pertanahan"