Pendaftaran Haji Online

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  2. Fotocopy KTP, KK dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah
  3. Fotocopy passport bagi yang memiliki

  1. Pemohon membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  2. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi dan menyerahkan kepada pemohon
  3. Pemohon mengunduh Aplikasi Haji Pintar pada Playstore
  4. Buka aplikasi
  5. Pilih Menu Pendaftaran Haji
  6. Masukkan Nomor Validasi dari Bank dan NIK
  7. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  8. Petugas memverifikasi dokumen pada aplikasi Siskohat
  9. Jemaah menerima bukti Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui notifikasi pada aplikasi Haji Pintar

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Porsi Haji

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Online"