Peneliitian Kemasyarakatan Dewasa

  1. Surat rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
  2. Berkas anak

  1. Kepala Lapas/Rutan mengajukan permo-honan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan
  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas
  3. PK melaksanakan litmas
  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas
  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas
  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

Paling lama 7 hari sejak Penunjukan SK

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Litmas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas 2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ataumemberikan klarifikasi kepada publik yang menyam-paikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneliitian Kemasyarakatan Dewasa"