Peneliitian Kemasyarakatan Anak

  1. Permohonan dari pihak ter-kait (Kepolisian / LPAS / LPKA )
  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. PK melakukan pendampingan ter-hadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan ter-hadap hasilkesepakatan diversi dan putusan pengadilan

1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas un-tuk kepentingan Diversi

2. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asi-milasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pe-laksaan pidana penjara atas per-mintaan sendiri

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil litmas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas 2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneliitian Kemasyarakatan Anak"