Standar Pelayanan Penyegelan Peti Jenazah

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. 1. Pengguna layanan (Tamu) hadir langsung /Melalui Online dengan Syarat: a. Surat Keterangan Kematian b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas (KI)

penggunaan layanan mulai dari pengajuan sampai dengan keluarnya produk layanan adalah 60 menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Izin Mengangkut Jenazah 2. surat Keterangan Penyegelan Peti Jenazah 3. Stiker Segel

a.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1.    Email: dinkesplg@palembang.go.id

2.    SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3.    Instagram: @Dinkes Palembang

4.    Facebook: @Dinkes Palembang

5.    Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.    Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

Web E Lapor: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyegelan Peti Jenazah"