Konseling Anak

  1. Surat ruju-kan atau permintaan Pela-yanan Jasa Konseling
  2. Berkas anak

  1. Anak atau keluarga menyampaikan pengaduan
  2. Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT
  3. Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut

Satu hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak

Tidak dipungut biaya

asa pelayanan konseling

a. Anak atau keluarga menyampaikan pengaduan; 

 b. Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT 

c. Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Anak"