Pelayanan Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa

No. SK: 000.8.3.2/8 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan,
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Nikah/Cerai/ Surat Keterangan Kematian
  5. Surat Keterangan Belum memiliki Rumah,
  6. Surat pernyataan memiliki penghasilan dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat atau instansi tempat bekerja,
  7. Surat Pernyataan kesanggupan membayar sewa dan iuran lainnya yang telah ditetapkan
  8. Surat Pernyataan sanggup menaati tata tertib yang berlaku

  1. Pengisian permohonan sewa RUSUNAWA
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Verifikasi bersama dan persetujuan calon penghuni RUSUNAWA
  4. Penandatangan Surat Keputusan Kontrak dan Perjanjian Calon Penghuni RUSUNAWA
  5. Pengarsipan Berkas
  6. Berkas diberikan oleh Pemohon Penghuni RUSUNAWA sekaligus serah terima kunci.

105 Menit

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan dari Pelayanan Pendaftaran Calon Penghuni RUSUNAWA berupa Surat Perjanjian , Surat Kontrak dan Serah Terima Kunci

1.     Mekanisme ;

a.     Persyaratan : Adanya Aduan dengan Identitas yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan

b.     Sistem Mekanisme dan Prosedur :

-     Petugas menerima aduan dari media yang disediakan.

-     Petugas melakukan verifikasi Aduan

-     Petugas Melaporkan kepada Tim keluhan Pelanggan

-     Petugas Melakukan Tindak lanjut dari aduan

-     Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi/koordinasi  aduan kepada masyarakat

2.     Pengaduan secara langsung

a.     Persyaratan

Mengisi Buku Tamu/Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

b.     Sistem, Mekanisme :

-     Pemohon mengajukan pengaduan langsung atau melalui media yang disediakan

-     Pemohon melengkapi persyaratan : identitas diri dan bukti-bukti terkait hal yang diadukan

-     Petugas menyelesaikan pengaduan langsung atau melalui bidang terkait.

-     Petugas / bidang terkait memberikan tanggapan atas pengaduan

3.     Kotak Saran dan Masukan : tersedia Form di Loket Pelayanan DISPERAKIM

4.     Melalui Telp  0272 322057 / 0272 322039

5.     Melalui Aduan Website https://disperakim.klaten.go.id/contact


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa"