Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit

  1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Data riwayat penyakit sebelumnya dari dokter

  1. Petugas melakukan pendataan dan anamnesa
  2. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  3. Menerbitkan dan mengesahkan surat izin angkut orang sakit
  4. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak memenuhi syarat untuk laik terbang
  5. Memberikan obat kepada pasien jika perlu
  6. Membuat billing dan pembayaran sesuai PNBP
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

10 Menit

Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan pengobatan Rp. 20.000,-

Biaya Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit Rp. 0,-

Surat Izin Angkut Orang Sakit

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

 Instagram : balai_karkes_tembilahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit"