Standar Pelayanan Validasi ASPAK FKTP

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Pengguna layanan sudah memiliki akun ASPAK yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan
  2. Pengguna layanan sudah enginput/mengupdate data sarana, prasarana dan alat kesehatan yang ada di aplikasi ASPAK
  3. Pengguna layanan wajib mengikuti prosedur pelayanan

Pengguna layanan mulai dari pengajuan sampai dengan keluarnya produk layanan selama tujuh hari

Tidak dipungut biaya

Validasi Sarana Prasarana Dan Alat Kesehatan FKTP

a.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1.     Email: dinkesplg@palembang.go.id

2.     SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3.     Instagram: @Dinkes Palembang

4.     Facebook: @Dinkes Palembang

5.     Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.     Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

7. Web E Lapor: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Validasi ASPAK FKTP"