Pelayanan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

  1. Fotocopy Paspor lengkap dengan 3 (tiga) suku kata nama
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  4. Menunjukkan tanda pengenal asli (KTP/SIM)
  5. Mengisi Formulir Permohonan Vaksinasi Internasional

  1. Petugas melakukan pengisian sesuai dengan kelengkapan berkas pemohon pada dokumen ICV
  2. Petugas melakukan entri dalam aplikasi SINKARKES
  3. Petugas meminta tanda tangan pejabat yang berwenang untuk mengesahkan dokumen ICV
  4. Petugas memberikan cap stempel identitas
  5. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP
  6. Melakukan serah terima dokumen ICV kepada pemohonsetelah sebelumnya pemohon sudah melakukan transaksi pembayaran
  7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

10 Menit

Rp. 25,000

Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

 Instagram : balai_karkes_tembilahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)"