Setelah permohonan diterima, proses pembuatan email relatif singkat hanya sekitar maksimal 5 menit. Akan tetapi dalam proses pemberitahuan email ke pemohonan biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama.
Tidak dipungut biaya
Email Dinas
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
Telepon: (0281) 8902091
Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id
Instagram, Twitter, Facebook: @dinkominfopbg
b. Alur Penanganan Pengaduan
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;
Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;
Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja.;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store