Pelayanan Email Kedinasan

  1. Identitas Pemohon
  2. surat permohonan

  1. Pemohonan mengajukan surat permohonan pembuatan email atau reset password email
  2. Permintaan dikaji oleh Bidang Informatika
  3. Bidang Informatika memproses permintaan
  4. Balasan permohonan baik melalui surat maupun pemberitahuan ke nomor kontak

Setelah permohonan diterima, proses pembuatan email relatif singkat hanya sekitar maksimal 5 menit. Akan tetapi dalam proses pemberitahuan email ke pemohonan biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama.

Tidak dipungut biaya

Email Dinas

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

  3. WA: https://wa.me/628112970733
  4. Telepon: (0281) 8902091 

  5. Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

  6. Media sosial :
  • Instagram, Twitter, Facebook: @dinkominfopbg

b. Alur Penanganan Pengaduan

f1YBrZqTzPR8F2-IRMdUwB4f7iLAE7BzaOoqnqbW

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  2. Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja.;

  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Email Kedinasan"