Pelayanan Vaksinasi Meningitis

  1. Fotocopy Paspor lengkap dengan 3 (tiga) kata nama
  2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Menunjukkan tanda pengenal asli (KTP/SIM)
  5. Mengisi Formulir Permohonan Vaksinasi Meningitis

  1. Pasien melakukan pemeriksaan kesehatan (pengukuran tekanan darah, nadi dan suhu)
  2. Khusus Wanita Usia Subur (WUS) melakukan pemeriksaan HCG/ kehamilan
  3. Pasien menunggu untuk dipanggil masuk keruang vaksin sesuai dengan antrian berkas formulir permohonan vaksinasi Meningitis
  4. Petugas menyiapkan alat dan bahan serta mempersiapkan vaksin
  5. Setelah selesai, pasien keluar dari ruangan vaksin dan petugas mencetak ICV (International Certificate of Vaccination)
  6. Melakukan pencatatan dan pelaporan

15 Menit

Dikenakan biaya sebesar Rp 280.000,-

- Vaksin meningitis : Rp 260.000,-

- Pemeriksaan dan Pengobatan : Rp 20.000,-

Vaksinasi Meningitis

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

Instagram : balai_karkes_tembilahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi Meningitis"