Pembinaan Kesadaran Beragama

  1. Tahanan/Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berada didalam Lapas
  2. Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap Pertama (pembinaan dalam Lapas)
  3. Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Kedua (Tahap asimilasi)
  4. Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap Akhir (tahap integrasi)

  1. Petugas pembinaan membuat program pembinaan kerohanian sesuai dengan agama yang dianut oleh narapidana.
  2. Setelah ditentukan program pembinaan yang sesuai maka membuat rencana kerja sama dengan stakeholder seperti MUI Kabupaten/Kota, Kantor Agama setempat, Instansi Negeri maupun swasta
  3. Membuat perjanjian kerja sama/MoU dengan stake holder
  4. Melaksanakan Asesmen untuk mengetahui tingkat pengetahuan keagamaan narapidana
  5. Menentukan kelas atau kelompok belajar berdasarkan hasil Asesmen
  6. Petugas melakukan absensi secara manual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
  7. Warga Binaan Pemasyarakatan Mengikuti pembinaan pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas;
  8. Narapidana/Tahanan menerima bimbingan kerohanian
  9. Pencatatan hasil pembinaan Kesadaran Beragama

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Kerohanian oleh pemuka Agama

- Adanya sarpras pengaduan yang ditempel melalui banner dengan mencantumkan alamat web atau nomer telepon atau SMS yang bisa dihubungi, atau media telekomunikasi lainnya, kotak pengaduan yang tersedia di tempat layanan kunjungan 

- Setelah pengaduan masuk maka pengelolaan akan mengklasifikasikan jenis aduan untuk mencari solusi yang tepat dalam mengelola aduan tersebut 

- Melaporkan setiap aduan kepada Kepala dan memberikan alternatif penanganan aduan tersebut

 - Membuat laporan penanganan aduan kepada kantor wilayah Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;

 - Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

 - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kesadaran Beragama"