Pelayanan Domain dan Sub Domain

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan surat permintaan Domain dan Sub Domain
  2. Permintaan dikaji oleh Bidang Informatika
  3. Bidang Informatika mengaktifkan domain dan sub domain
  4. Surat konfirmasi ke Pemohon bahwa domain dan sub domain telah diaktifkan

Pembuatan sub domain berkisar antara 15 menit sampai 30 menit, dan membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam supaya domain tersebut bisa diakses

Tidak dipungut biaya

Domain atau Sub Domain

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

  3. WA: https://wa.me/628112970733
  4. Telepon: (0281) 8902091 

  5. Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

  6. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

  7. Media sosial :
  • Instagram, Twitter, Facebook: @dinkominfopbg

b. Alur Penanganan Pengaduan

f1YBrZqTzPR8F2-IRMdUwB4f7iLAE7BzaOoqnqbW

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  2. Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja.;

  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Domain dan Sub Domain"