Asimilasi di Rumah

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu kurun : a. 6 bulan terakhir (Narapidana), jika masa pidana kurang dari 6 bulan maka asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik. b. 3 bulan terakhir (Anak), jika masa pidana kurang dari 3 bulan maka asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana bagi Narapidana
  4. Telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) Bulan bagi Anak.
  5. Tidak termasuk Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana : a. Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. b. Terorisme c. Korupsi d. Kejahatan terhadap keamanan negara e. Kejahatan hak asasi manusia yang berat f. Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya g. Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP h. Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP i. Kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP j. Kesusilaan terhadap Anak sebagai Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
  6. Tidak termasuk Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  7. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : a. salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Bapas dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar denda kepada Kejaksaan c. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan serta SPPN yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan dan ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas f. surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup tinggal dirumah serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 g. surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain h. laporan penelitian kemasyarakatan dan hasil asesemen resiko pengulangan tindak pidana yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi
  8. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen: a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : Kedutaan besar/konsulat negara; dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
  9. Asimilasi di Rumah diberikan sesuai jangka watu yang telah ditetapkan yaitu berlaku bagi Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Penyesuaian jangka waktu ini berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

  1. Petugas Lapas mendata Narapidana/Anak yang akan diusulkan pemberian asimilasi
  2. Petugas lapas mengusulkan Litmas Integrasi kepada pihak Bapas
  3. Petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap hasil Litmas yang dikirimkan oleh pihak Bapas
  4. Pemenuhan pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian asimilasi dan kelengkapan dokumen
  5. TPP Lapas merekomendasikan usulan asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana/Anak yang telah memenuhi syarat
  6. Apabila Kepala Lapas menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Lapas, selanjutnya Berkas usulan asimilasi diupload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP
  7. Kepala Lapas menetapkan Keputusan Pemberian Asimilasi dan mengirimkan salinan keputusan dan rekapitulasi kepada Kepala Kantor Wilayah

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan kepada warga binaan pemasyarakatan dan anak setelah berada di Lapas;

 - Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas;

 - Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat balasan dari Instansi Penegak Hukum paling lama 12 (dua belas) Hari untuk Warga Binaan Pemasyarakatan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Asimilasi tetap diberikan;

 - Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal( Khusus WNA) paling lama 12 (Dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;

 - Petugas mengupload berkas Asimilasi ke SDP paling lama 1 (satu) hari setelah sidang TPP.

 - Petugas mencetak salinan keputusan Asimilasi paling lama 1 (satu) hari setelah berkas diupload dan konsolidasi data dan dokumen di SDP.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tentang Pemberian Asimilasi di Rumah.

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan; 

- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi di Rumah"