- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan kepada warga binaan pemasyarakatan dan anak setelah berada di Lapas;
- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas;
- Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat balasan dari Instansi Penegak Hukum paling lama 12 (dua belas) Hari untuk Warga Binaan Pemasyarakatan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Asimilasi tetap diberikan;
- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal( Khusus WNA) paling lama 12 (Dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
- Petugas mengupload berkas Asimilasi ke SDP paling lama 1 (satu) hari setelah sidang TPP.
- Petugas mencetak salinan keputusan Asimilasi paling lama 1 (satu) hari setelah berkas diupload dan konsolidasi data dan dokumen di SDP.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tentang Pemberian Asimilasi di Rumah.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store