Standar Pelayanan Credensial Dokter Gigi Puskesmas

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Surat Izin Praktek
  5. Sertifikat Uji Kompetensi Jabfung
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Sertifikat Pelatihan/ Workshop/ Pengembangan Kompetensi
  8. Rincian Kewenangan Klinis

Pengguna layanan mulai dari pengajuan sampai dengan keluarnya produk layanan selama satu jam

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Kewenangan Klinis

a.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1.     Email: dinkesplg@palembang.go.id

2.     SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3.     Instagram: @Dinkes Palembang

4.     Facebook: @Dinkes Palembang

5.     Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.     Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

7. Web E Lapor: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Credensial Dokter Gigi Puskesmas"